
Jember- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 1230 fintech ilegal di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh satgas waspada investasi OJK Pusat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, fintech ilegal banyak sekali merugikan masyarakat. Kemudian fintech yang telah ditemukan ini sangat merugikan nasabah yang telah meminjam kepada fintech tersebut. Selain itu, teror juga dilakukan kepada keluarga nasabah beserta keluarganya dan hingga ada yang di upload ke media sosial.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, Fintech tidak boleh melakukan penagihan yang bisa membuat konsumen tidak nyaman. Aturan ini sudah dipatuhi oleh fintech legal yang terdaftar oleh OJK.
Tongam masih khawatir beroperasinya fintech ilegal tersebut. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran yang menjanjikan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara seksama terhadap fintech tersebut.
Sementara itu Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan, belum ada temuan korban fintech ilegal yang ada di OJK Jember. (ga/sal)