Home / BERITA UTAMA / OJK : Hanya Pemilik dan Aparat Hukum yang Bisa Minta Blokir Rekening

OJK : Hanya Pemilik dan Aparat Hukum yang Bisa Minta Blokir Rekening

Jember- Kasus pemblokiran penerima hibah Pemkab oleh Bank Jatim direspon cepat oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Mulyadi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, Selasa siang, Mulyadi menegaskan, secara umum pemblokiran rekening hanya boleh dilakukan oleh pemilik rekening atau aparat penegak hukum terkait kasus dugaan pidana korupsi atau pencucian uang.

Menurut Mulyadi, rekening Bank layaknya saku kita. Sehingga yang bisa membuka dan menutup hanya pemiliknya saja, kecuali atas permintaan aparat penegak hukum atau adanya perjanjian tertentu.

Terkait pemblokiran rekening penerima hibah Pemkab oleh Bank Jatim seperti Koni dan Persid Jember, Mulyadi sejauh ini hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa. Namun jika ternyata setelah dipelajari nanti terbukti adanya pelanggaran oleh pihak Perbankan, Mulyadi memastikan akan menjatuhkan sanksi yang cukup berat.

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Jember Jumari yang hadir dalam rapat tersebut, mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi penerima hibah. Namun ketika ditanya landasan hukum tentang rekomendasi Dispora, yang menjadi syarat bagi penerima hibah untuk membuka rekeningnya sendiri, Jumari tidak bisa menjawabnya.

Sementara itu, Bank Jatim mangkir dalam hearing bersama DPRD Jember, Selasa siang tersebut. Padahal hearing yang sudah diagendakan itu sebelumnya sudah ada kesanggupan dari Bank Jatim untuk hadir.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengaku kecewa, karena selain tidak menghormati lembaga Dewan, Bank Jatim tidak bisa menjelaskan kepada publik alasan pemblokiran rekening tersebut. (si/sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Hendy Siswanto – Gus Firjaun Dilantik,  Rabithah Jember: Bantu Pemerintah Bangun Jember

Jember- Ketua Rabithah Alawiyah Jember Habib Hamid Husein Alhamid mengucapkan selamat atas dilantiknya pasangan Hendy …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *