
Jember- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dipimpin oleh pejabat definitif kembali menggunakan asumsi APBD 2017 awal. Sebab sesuai peraturan yang berlaku Pelaksana tugas (plt) maupun Pelaksana harian (Plh) tidak berwenang mengambil kebijakan strategis, diantaranya melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini saat rapat finalisasi KUA PPAS Perubahan APBD 2017 menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan tim ahli DPRD Jember Badan Anggaran berkesimpulan bahwa Plt dan Plh tidak berwenang melakukan pergeseran anggaran. Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu, untuk OPD yang dipimpin oleh seorang Plt maupun Plh hanya bisa melaksanakan program yang ditetapkan pada APBD 2017 awal.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember lainnya, Ayub Junaidi. Menurutnya, selain Kepala OPD yang belum definitive, kepala OPD yang bermasalah, seperti Kepala Dinas Kesehatan Jember juga tidak boleh melakukan pergeseran ataupun penambahan anggaran. Dengan demikian, usulan penambahan 100 unit ambulance desa secara otomatis di coret dan harus menunggu APBD 2018 mendatang.
Mendengar rekomendasi ini, Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, Mirfano meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Bupati Faida sebelum mengambil keputusan apak menyetujui rekomendasi tersebut atau tidak. Akhirnya rapat finalisasi KUA PPAS Perubahan APBD 2017 ditunda hingga senin pekan depan.(riq/sal)