Home / BERITA UTAMA / Operasi Sikat Semeru, Polres Jember Ungkap 89 Kasus dan Ringkus 113 Tersangka

Operasi Sikat Semeru, Polres Jember Ungkap 89 Kasus dan Ringkus 113 Tersangka

Jember- Operasi sikat semeru selama 12 hari dari tanggal 5 hingga 16 September, Polres Jember berhasil mengungkap 89 kasus dengan 113 orang tersangka, dua diantaranya debt collector. Dari tangan tersangka polisi mengamankan puluhan senjata tajam, 22 sepeda motor, sebuah truk, sebuah mobil, barang elektronik dan sepucuk senjata api air softgun.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menguraikan, operasi sikat semeru tahun 2018 merupakan serangkaian operasi sebelum dilaksanakannya operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu tahun 2019 mendatang. Dalam operasi sikat semeru yang dilakukan selama 12 hari ini Polres Jember berhasil mengungkap 89 kasus dengan 113 orang tersangka.

Dari 113 orang tersangka 15 diantaranya tersangka curas, 42 tersangka curat,  9 tersangka curanmor, 36 tersangka sajam, 1 tersangka senpi, 2 tersangka debt collector dan 8 tersangka begal. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, puluhan senjata tajam, sepeda motor, sebuah truk, barang elektronik, dan sebuah senjata api air softgun. Karena keterbatasan ruang tahanan Mapolres Jember, 70 orang di antaranya sudah dititipkan ke Lapas Klas 2A Jember.

Kusworo menjelaskan, meski operasi sikat semeru sudah berakhir, pihaknya masih terus memburu tersangka lain berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah tertangkap. Bahkan Kusworo mengaku sudah melakukan pemetaan tempat rawan tindak kriminal, dan tempat persembunyian para pelaku kejahatan.  Dengan tegas Kusworo memerintahkan anggota untuk menembak di tempat para pelaku kejatahan jalanan atau begal. (si/sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Hendy Siswanto – Gus Firjaun Dilantik,  Rabithah Jember: Bantu Pemerintah Bangun Jember

Jember- Ketua Rabithah Alawiyah Jember Habib Hamid Husein Alhamid mengucapkan selamat atas dilantiknya pasangan Hendy …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *