Jember- Setelah pemeriksaan maraton, Polres Jember akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati yang biasa disapa Yuni sebagai tersangka pungutan liar pengurusan KTP elektronik dan berkas administrasi kependudukan lainnya.
Selain Yuni, polisi juga menetapkan Abdul Kadar, ketua LSM Misi Persada. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.
Keduanya menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Polres Jember, Rabu (31/10/2018) malam lalu. Kadar mengenakan biaya tambahan Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. Biaya tambahan ini mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan sehari jadi.
“Kami sudah periksa kaki tangannya dan staf yang bagian merekap, diperoleh keterangan bahwa kegiatan mereka dimulai pada Maret 2018. Rata-rata per hari bisa mendapat Rp 1,5 juta, ada yang tembus Rp 9 juta per hari. Rata-rata per minggu (pungli berkas adminduk yang diurus) bisa mencapai Rp 30-35 juta,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Jumat (2/11/2018).
Kusworo mengatakan, teknis pengumpulan uang hasil pungli itu variatif. “Tergantung komando. Tidak setiap hari. Harinya berganti-ganti,” katanya.
Modusnya, pemohon KTP dan berkas adminduk ini memberikan uang pungli dan berkas kepada kaki tangan Abdul Kadar. Kadar kemudian mengumpulkan dan menyerahkannya kepada sopir mobil dinas Wahyuniati. Berkas itu diproses, dan uang hasil pungli langsung diberikan Kadar kepada Yuni.
“Barang bukti uang (Rp 10 juta) kami sita dari tangan Kepala Dinas,” kata Kusworo.
Polisi bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam dua tersangka sudah ditetapkan. Kusworo sudah berkomunikasi dengan Bupati Faida agar OTT itu menghambat pelayanan adminduk kepada warga. “Insya Allah Bupati akan segera menunjuk pelaksana tugas supaya masyarakat tak merasa terhambat dan terganggu,” kata Kusworo.
Jumlah tersangka bisa bertambah. “Kalau ada kolusi dengan yang lain, ada penikmat, dan ada yang mempermudah, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” kata Kusworo.
Yuni dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Kadar dijerat dengan pasal 5 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. (bo/sal)