Jember- Nasib sial dialami Pasutri Imam Efendi (20) dan Novita Lil Aminah (21) warga Dusun Krajan Barat, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Dimana saat sedang proses rujuk di malah dianiaya tiga pemuda.
“Ketiga pelaku yang menganiaya Pasutri yang sedang proses rujuk di PA itu ialah Saiful Arif Efendi (28), Andi Asmadi (21) dan Slamet Widodo alias Kian (18), warga setempat,” kata Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki kepada Jemberpost, Rabu (16/1).
Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pasutri itu masih ada hubungan keluarga. Kejadian penganiayaan berawal dari kedatangan kedua korban kerumah orang tuanya, untuk mengambil ijazah dan sekaligus menyampaikan soal niat baiknya mau rujuk kembali.
“Bersamaan itu datang 3 pelaku yakni adik angkat korban yang mendengar percakapan itu langsung marah-marah, dan tidak setuju. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan pertengkaran. Mendengar hal tersebut, suami korban bermaksud melerai, namun yang terjadi justru tindakan kekerasan yang didapatkan oleh kedua korban,” jelasnya.
Ketiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibat tindakan penganiayaan ini, Novita Lil Aminah mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri, pendarahan pada mata.
“Sementara Imam Efendi mengalami luka memar pada bagian mata kanan, benjolan pada kepala dan leher memar. Atas peristiwa ini, korban merasa kesakitan dan langsung melaporkan ke Polsek Arjasa,” terang Eko Basuki.
Atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian guna mengamankan ketiga pelaku. Tanpa mengalami kesulitan, ketiga pelaku penganiayaan dapat diamankan dan digelandang ke Mako Polsek Arjasa.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, kita jerat dengan pasal 170 ayat (1) sub 351 ayat (1) KUHP Tindakan kekerasan, dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka,” tegasnya. (sg)