Jember- Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan angin segar di penghujung tahun 2018 ini. Yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Isi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jember Aissyiyah Nur An Nisa mengatakan , Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait Perpres no.28 tahun 2018. Yakni pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan Kades beserta Perangkat Desa, status kepesertaan WNI yang keluar negeri, aturan suami istri sama-sama kerja, tunggakan iuran, denda layanan, dan yang terakhir aturan JKN-KIS terkait PHK.
Pertama, terkait Pendaftaran Bayi Baru Lahir. Bayi lahir harus di daftarkan, dan khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Jika iuran sudah di bayarkan otomatis si bayi berhak mendapatkan pelayanan,” katanya.
Perpres nomor 28 ini, juga memperjelas status Kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Karena kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Aissyiyah Nur An Nisa.
Selain mengatur hak peserta, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai kewajiban peserta yakni denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Atau sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelasnya. (sg/sal)