Home / BERITA UTAMA / Pejabat yang Disanksi Bupati Ajukan Banding Ke Gubernur

Pejabat yang Disanksi Bupati Ajukan Banding Ke Gubernur

Jember- Sejumlah lima pejabat yang mendapatkan sanksi pencopotan jabatan dari bupati, mengajukan banding ke gubernur dan badan pertimbangan kepegawaian atau Bapek Pemprov Jawa Timur. Surat banding sudah dikirim hari Selasa lalu.

Kuasa hukum 5 pejabat pemkab Achmad Cholili menjelaskan, surat pembebastugasan kliennya yang dikeluarkan oleh bupati cacat hukum. Sebab dalam surat keputusan tersebut tidak mencantumkan tanggal ditetapkannya, sehingga surat tersebut tidak sah.

Sesuai aturan yang berlaku, surat banding sudah dikirim hari Selasa lalu sehingga pihaknya tinggal menunggu balasan dari gubernur dan Bapek Pemprov. Jika banding diterima bupati bisa menempuh jalir PTUN. Namun jika ternyata banding ditolak, maka dirinya sebagai kuasa hukum para pejabat pemkab yang akan mengajukan gugatan PTUN.

Lebih jauh Cholili menjelaskan, selama belum ada keputusan atas banding yang diajukan oleh kliennya, maka SK bupati tidak berlaku. Sehingga kliennya tetap menjalankan tugas dan jabatannya seperti biasa.(she/sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Hendy Siswanto – Gus Firjaun Dilantik,  Rabithah Jember: Bantu Pemerintah Bangun Jember

Jember- Ketua Rabithah Alawiyah Jember Habib Hamid Husein Alhamid mengucapkan selamat atas dilantiknya pasangan Hendy …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *