Jember- Persoalan SOTK Jember menjadi salahsatu topik dalam rapat bersama Dirjen Bina Keuangan dan Direktur Otoda Kemendagri. Dalam rapat tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur menyatakan bahwa perbup untuk pelantikan 700 lebih pejabat di lingkungan Pemkab Jember, sampai saat ini belum mendapatkan nomor register dari Pemprov dan belum diundangkan. Oleh karena itu, Pelantikan ratusan pejabat yang dilakukan oleh bupati Jember awal 2020 lalu, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Halim menerangkan, Kepala Biro Hukum menilai pelantikan pejabat yang dilakukan oleh bupati belum melaksanakan rekomendasi Mendagri, tetapi justru membuat SOTK baru yang masih tidak sesuai. Karena itu pelantikan pejabat tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Halim berharap Bupati segera melaksanakan surat rekomendasi Mendagri, untuk kembali menggunakan SOTK 2016 tanpa membuat penafsiran sendiri. Sebab surat Mendagri tersebut bersifat wajib dilaksanakan dan tidak bisa ditawar lagi. Jika SOTK sudah kembali sesuai aturan, maka proses pembahasan APBD bisa segera dilanjutkan.